Jumat, 20 September 2024

Menag Urusi Toa Masjid, Ustaz Adi Hidayat: Mestinya Menteri Tak Urusi Soal Kecil dan Lokal

- Kamis, 24 Februari 2022 14:30 WIB
Menag Urusi Toa Masjid, Ustaz Adi Hidayat: Mestinya Menteri Tak Urusi Soal Kecil dan Lokal

digtara.com – Ustaz Adi Hidayat mengkritik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan suara anjing. Selain itu, persoalan toa masjid ruang lingkupnya kecil dan tergantung daerah tertentu.

Baca Juga:

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan pejabat publik agar dapat membuat kebijakan yang substansial, esensial yang tepat guna bagi masyarakat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, persoalan-persoalan kecil yang tidak membutuhkan perhatian level jabatan besar seperti menteri bisa diteruskan kepada pejabat daerah.

“Apalagi yang dimaksudkan kasus-kasus yang sifatnya domestik, sifatnya kecil yang tidak harus menarik perhatian sehingga menjadi kebijakan nasional,” kata Adi Hidayat dikutip dari YouTube Adi Hidayat Official, Kamis(24/2/2022).

UAH menyarankan pejabat publik agar memperbaiki narasi, komunikasi yang ditampilkan ke masyarakat.

Kata Adi Hidayat, pejabat publik jangan sampai menampilkan kata-kata yang kontraproduktif atas misi yang akan dibangun.

Ilustrasi yang Menyakiti

Menurutnya, bagaimana mungkin toleransi bisa ditampilkan namun dalam saat yang sama kalimat yang ditampilkan, ilustrasi yang dihadirkan, justru bukan sekadar kontraproduktif tapi berpotensi menyakiti unsur tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Rasanya tidak pantas bila persoalan toa harus diilustrasikan dengan binatang tertentu atau hal lain yang tidak sejalan, tidak senapas bahkan tidak sampai kepada logika pun persoalan-persoalan lain,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Adi Hidayat meminta tidak perlu saling menghujat, tidak perlu saling mencela, tidak perlu saling menyalahkan.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penggunaan pengeras suara di masjid atau musala agar tidak menjadi gangguan masyarakat.

Dirinya mengatakan, telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala

“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” ujar Yaqut pada Rabu (23/2/2022).

Dirinya mengumpamakan, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut mengeluarkan gonggongan keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan depan belakang melihara anjing semua, misalnya mengonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak?,” katanya.

Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah saling mengoreksi diri kita apakah masihmencintai bangsa ini. (suara.com)

 

toa masjid

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru