Jumat, 22 November 2024

Tahun 2023 Pegawai Honorer Dihapus,  Nasibnya Bagaimana? 

- Jumat, 04 Maret 2022 15:00 WIB
Tahun 2023 Pegawai Honorer Dihapus,  Nasibnya Bagaimana? 

digtara.com – Pegawai honorer akan dihapus tahun 2023. Itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga:

Usai honorer dihapus, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer dk instansi pemerintah. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Nasib Tenaga Honorer

Usai pegawai honorer dihapus pada 2023, nantinya tenaga honorer yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah akan diangkat jadi CPNS dengan proses seleksi.

Tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS harus memenuhi kriteria yang ditentukan.

Adapun kriterianya yakni seperti berikut ini:

1. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun

2. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Meski demikian, pengangkatan tenaga honorer ini diprioritaskan untuk mereka yang masa pengabdian paling lama atau usianya paling tinggi. Kriteria lama untuk masa pengabdian tak diperuntukan bagi honorer tenaga dokter yang sedang atau telah berkerja di bagian unit pelayanan medis milik pemerintah.

Selama para tenaga honorer ini masih berumur kurang dari 46 tahun serta bersedia bekerja di tempat terpencil kurang lebih 5 tahun, maka mereka akan diangkat jadi CPNS atau PPPK usai lulus seleksi.

Dijelaskan melalui PP 48/2005 bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi. Seleksi tersebut akan diperuntukan bagi seluruh tenaga honorer yang ingin jadi CPNS atau PPPK.

Selain itu, mereka juga wajib untuk mengisi/menjawab mengenai daftar pertanyaan pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan, serta pelaksanaannya akan dilakukan secra terpisah dari pelamar CPNS/PPPK umum.

sumber: www.suara.com

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru