Jumat, 22 November 2024

Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook Hingga Twitter, Ini Sebabnya

- Senin, 27 Juni 2022 13:56 WIB
Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook Hingga Twitter, Ini Sebabnya

digtara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan ancaman pada sejumlah platform digital termasuk google, facebook hingga twitter.

Baca Juga:

Ancaman disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Platform digital tersebut bakal diblokir bila tak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum 20 Juli 2022.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny di Jakarta, Senin (27/6).

Dirinya juga menyampaikan bahwa pada Senin (27/6) ini telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.

Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Johnny mengatakan apabila PSE lalai dalam proses pendaftaran tersebut, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal itu, kata dia, akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan hingga saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementenan Komunikasi dan Informatika.

Di antaranya terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak, dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Dirinya pun mendorong PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia melalui sistem perizinan online single submission yang sudah disiapkan.

“Kami menyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen,” kata Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengatakan kealpaan PSE dalam melakukan pendaftaran akan memaksa Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan, termasuk tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar, yang pada level paling tinggi berupa pemutusan akses.

“Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Kominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka,” kata Samuel. Antara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tentang Bluesky, Aplikasi Pesaing Twitter Sudah Bisa Dipakai di Indonesia

Tentang Bluesky, Aplikasi Pesaing Twitter Sudah Bisa Dipakai di Indonesia

Barbar! Rumah Ketua BEM UI Didatangi Orang Berseragam TNI-Polri, Intimidasi karena Lantang Tolak Putusan MK

Barbar! Rumah Ketua BEM UI Didatangi Orang Berseragam TNI-Polri, Intimidasi karena Lantang Tolak Putusan MK

Pengguna X Sudah Bisa Lakukan Panggilan Audio dan Video, Begini Kata Elon Musk

Pengguna X Sudah Bisa Lakukan Panggilan Audio dan Video, Begini Kata Elon Musk

Perang Hamas vs Israel Pecah, Bos Facebook, Twitter dan TikTok Kena Ultimatum, Apa Pasal?

Perang Hamas vs Israel Pecah, Bos Facebook, Twitter dan TikTok Kena Ultimatum, Apa Pasal?

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru