Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi
digtara.com – Polisi tak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski berstatus tersangka. Putri Candrawathi Tak Ditahan
Baca Juga:
Polisi pun mengabulkan permohonan Putri Candrawathi yang meminta tidak ditahan.
Permohonan itu dikabulkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Mengingat Putri kini masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.
Baca: Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Tengah Malam
Hal ini diungkap kuasa hukum Putri, Arman Hanis usai mendampingi kliennya.
Sebelumnya, Putri dikonfrontir dengan tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf serta saksi atas nama Susi.
Baca: Senyum dan Santai Jalani Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Pegang ‘Kartu AS’ di Polri?
Konfrontir tersebut berlangusng di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
“Ibu Putri memiliki anak kecil, itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan,” kata Arman.
Meski permohonan tersebut dikabulkan, Putri diminta penyidik melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” katanya.
Sementara terkait pemeriksaan konfrontrasi hari ini, Arman menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Putri berjumlah 23 poin.
Pertanyaan itu merujuk peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik,” pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Berstatsu Tersangka, Ini Alasan Polisi