Catat Nih! Pengurusan STNK dan SIM Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan
digtara.com – Ada aturan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, untuk perpanjangan STNK dan SIM wajib menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Baca Juga:
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, penerapan aturan ini akan dilakukan bertahap.
Baca: Daftar Kebocoran Data di Indonesia: Dari Sertifikat Vaksin Jokowi hingga Pelanggan PLN dan SIM
“Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” ujar Kombes Taslim, melansir cnnindonesia.com, Jumat (2/9/2022).
Taslim mengatakan, tahap pertama dilakukan dengan mengubah regulasi terutama Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor. Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Lalu setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait impelementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Baca: BPJS Kesehatan Berlakukan NIK, DPRD Medan Minta Lakukan Sosialisasi
“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap dia.
Dia mengatakan apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak.
“Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron,” kata Taslim.
Sebagai informasi, instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.
Aturan ini bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.
Pihaknya diminta menyempurnakan regulasi, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Inpres yang terbit 6 Januari 2022 itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Taslim mengatakan instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.
Di sisi lain, Korlantas Polri juga bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Saat ini, percontohan sudah dilakukan di Satpas Polres Purwakarta.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengunjungi Satpas itu mengatakan layanan BPJS Kesehatan ini akan menjadi proyek Korlantas bersama stakeholders lain ke depan.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Catat Nih! Pengurusan STNK dan SIM Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan