Minggu, 08 September 2024

Anwar Usman Dicopot, Suhartoyo Sah Jadi Ketua MK

Arie - Kamis, 09 November 2023 13:53 WIB
Anwar Usman Dicopot, Suhartoyo Sah Jadi Ketua MK

digtara.com - Sembilan Majelis Hakim Konstitusi telah menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang divonis melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga:

Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan pada Kamis (9/11/2023) siang.

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, Saldi mengatakan setelah berbicara empat mata, disepakati bahwa Suhartoyo menjadi Ketua MK dan dirinya tetap menjadi wakil ketua.

"Sambil refleksi kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap jadi Wakil Ketua," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, MKMK memutuskan, sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Semuanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sembilan hakim yang dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif itu dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Selain itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik hakim.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," jelas Jimly.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anwar Usman Absen di Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Anwar Usman Absen di Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi ke Anwar Usman Dkk

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi ke Anwar Usman Dkk

Ketua MK Anwar Usman Dinyatakan Bersalah Terkait Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Ketua MK Anwar Usman Dinyatakan Bersalah Terkait Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Sah! Ketua MK Anwar Usman Resmi jadi Ipar Presiden Jokowi

Sah! Ketua MK Anwar Usman Resmi jadi Ipar Presiden Jokowi

Komentar
Berita Terbaru