Cinta Ditolak, Pria Beristri di Rote Ndao Nekad Masuk Paksa ke Rumah Perempuan dan Ancam Bunuh Korban
Melihat hal tersebut, Afe langsung mengejar tersangka, namun tidak berhasil menangkap tersangka.
Baca Juga:
Rama Paulus Manafe yang hendak pulang ke rumahnya mendengarkan teriakan korban sehingga datang ke rumah korban.
Rama melihat tersangka berlari melompati pagar rumah sehingga Rama langsung mengejar tersangka dan langsung menangkap tersangka.
setelah itu, Rama langsung membawa tersangka ke rumah Afe Manafe yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban.
setelah tersangka dibawa ke rumah Afe Manafe, korban pun datang dan bertemu tersangka. Korban pun mengakui kalau selama ini tersangka sudah berbuat berbagai tindakan terhadap korban mulai dari memotong kabel listrik dan domba milik korban.
Tersangka pun mengakuinya dan berharap permasalahan tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
"Motif tersangka melakukan kejadian tersebut karena tersangka suka dengan korban, namun korban menolak/tidak mau," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 167 ayat (2) KUHP karena memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin pemilik rumah.