Bertepatan Bulan Kemerdekaan, Eks Walkot Sidimpuan Dipanggil Kejaksaan Terkait Kasus ADD
digtara.com -Mantan Walikota periode 2018-2023 dikabarkan dipanggil Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada 01 Agustus 2024 (Bertepatan Bulan Kemerdekaan) mendatang terkait kasus pemotongan dana desa, Selasa (23/07/2024).
Baca Juga:
Dari surat panggilan yang diterima redaksi, tertulis undangan sakti tersebut dibuat tertanggal 19 Juli 2024.
Sedangkan isi surat yakni meminta kedatangan Mantan Walikota Padangsidimpuan 'IEN' untuk hadir pada hari Kamis, 01 Agustus pada pukul 09.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menghadap Penyidik.
Sedangkan tujuan pemanggilan itu yakni untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa Se-Kota Padangsidimpuan TA.2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024 Tanggal 25 April.
Saat dicoba mengkonfirmasi terkait surat terebut apakah benar dan sudah berapa kali pemanggilan menyebutkan untuk informasi ke Kasi Intel.
"Bisa temui kasi Intel. Cuma mewakili pimpinan" Kata Penyidik.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok M.J Sidabutar yang juga dikonfirmasi terkait surat pemanggilan 1 Agustus ini belum memberikan jawaban.