R-APBD Sidimpuan Akan Telan Rp.343 Miliar Untuk Belanja Barang. Kok Bisa? Apa Karena Lebih Cepat Cair Atau Adakah "Can" 2025? Mari Kita Bahas
Untuk diketahui dalam postur penyusunan APBD terdapat 2 jenis belanja yakni belanja langsung dan tidak langsung.
Baca Juga:
- Lapor Pak Prabowo! Gaji Honor dan TPP di Padangsidimpuan 3 Bulan Belum Dibayarkan, Pejabatnya Malah Sibuk Bahas Pembelian Mobil Dinas 2025
- Pj Walikota Padangsidimpuan Dikabarkan Gelar Mutasi Jabatan Pasca Pilkada Usai
- Ketua MPC Kota Padangsidimpuan Buka Sayembara Rp.100 Juta Kontan Bagi Siapa Yang Berhasil Menangkap Ismail Fahmi
Dimana belanja langsung terdiri dari 4 jenis yakni belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa dan belanja lainnya.
Sedangkan porsi wajib APBD yakni bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Daerah dan Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum
1. Urusan Pendidikan, Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Anggaran untuk Pendidikan minimal 20% sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Urusan Kesehatan, SeInfrastruktur suai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 minimal 10% dari APBD.
3. Urusan Infrastruktur Daerah, minimal 25% dari DTU.
4. Alokasi Dana Desa minimal 10% dari DAU-DBH sesuai Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 dan sudah diatur PMK Nomor 257/PMK.07/2015.
Belanja Pegawai
Mari kita bahas Belanja Pegawai, untuk tahun depan sesuai buku R-APBD 2025 sebesar Rp.421 Miliar tersebut merupakan kewajiban dan keharusan sebab bersangkutan terdiri gaji dan hak para pegewai serta honorarium.
Belanja Barang dan Jasa
Untuk Belanja Barang dan Jasa Sebesar 37% atau Rp.343 Miliar pada rancangan APBD 2025.
Nah, apa itu belanja barang dan jasa?
Menurut Permen 13/2006, belanja barang adalah belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pendapatan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Nah, Beberapa contoh belanja barang dan jasa dalam APBD adalah:
1. Belanja barang pakai habis
2. Perjalanan dinas
3. Pemeliharaan gedung
4. Belanja langganan daya dan jasa
5. Belanja jasa pos dan giro
6. Belanja jasa konsultan
7. Belanja sewa
8. Belanja jasa profesi
Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar menanggapi masalah belanja barang dan jasa yang direncanakan akan menghabiskan 37% APBD.
"Jadi ini merupakan belanja yang posnya di SKPD atau satuan kerja. Yang kegunaannya program kegiatan pemerintah daerah. Jadi jika APBD nanti selesai disahkan dan sudah dievaluasi dan sudah di transfer pusat maka uang itu bisa langsung di cairkan dinas mulai bulan Januari" Kata Mardan Eriansyah, Senin (16/12/2024).
Lanjut Mardan, anggaran Rp.343 Miliar tersebut untuk biaya selama satu tahun.
"Jadi kita analogikan, jika belanja infrastruktur di perbanyak maka tidak bisa langsung cair. Harus melalui mekanisme dulu. Baik itu swakelola atau pihak ketiga maka harus melalui proses seperti lelang atau tender. Tapi kalau belanja barang dinas bisa langsung mengurusnya untuk cair atau "Setor kesana" hehehe" Tegasnya.
Dampak Minimnya Belanja Infrastruktur Dan Kenapa "Diminimkan"
Dampak belanja infrastruktur yang minim dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Berikut beberapa dampak yang dapat terjadi: Pertumbuhan ekonomi gagal mencapai potensi penuh, Tidak dapat menciptakan lapangan kerja, Tidak dapat menarik investasi asing, Tidak dapat memperkuat sektor-sektor ekonomi strategis, Kualitas hidup masyarakat tidak meningkat.
Infrastruktur yang memadai dapat memberikan banyak manfaat, seperti:
Meningkatkan perekonomian wilayah
Memperluas kapasitas produksi nasional
Meningkatkan produktivitas masyarakat
Menciptakan lapangan kerja
Menarik investasi asing
Memperkuat sektor-sektor ekonomi strategis
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur adalah:
Mendorong investasi swasta
Meningkatkan kerja sama antar pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik