Kamis, 13 Maret 2025

Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

Arie - Jumat, 07 Maret 2025 20:00 WIB
Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
suara.com
Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

digtara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka kemungkinan menuntut hukuman mati terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Baca Juga:

Pernyataan ini mendapat dukungan dari pakar hukum, yang menilai langkah tersebut tepat namun harus dikawal pelaksanaannya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyatakan kesepakatannya dengan opsi hukuman mati. "Sepakat hukuman mati," ujarnya, melansir suara.com, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, hukuman berat pantas dijatuhkan karena tindakan korupsi tersebut sangat merugikan negara, terutama dalam situasi di mana Indonesia sedang menghadapi beban utang dan dampak pandemi Covid-19.

"Perbuatan ini dilakukan di tengah negara yang sedang banyak hutang, situasi Covid-19, dan kerugian negara yang amat besar," tegas Hibnu.

Meski baru berupa pernyataan, ia menekankan bahwa pernyataan Jaksa Agung harus terus dikawal agar tidak sekadar wacana.

"Pernyataan Jaksa Agung harus dikawal," ujarnya.

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, juga mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina sudah tepat, terutama karena kasus ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

"Sudah tepat, karena menurut UU Korupsi, jika tindak pidana dilakukan pada masa bencana (pandemi), ancaman hukumannya adalah pidana mati," jelas Chudry.

Dasar Hukum Pidana Mati

Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan sedang mempertimbangkan hukuman berat untuk para tersangka, termasuk opsi hukuman mati.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan bahwa korupsi yang dilakukan dalam kondisi seperti itu bisa berujung pada hukuman paling berat, bahkan hukuman mati.

"Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati," tegasnya.

Dukungan dari pakar hukum ini menegaskan bahwa langkah tegas terhadap korupsi, terutama yang merugikan negara dalam situasi krisis, harus dilakukan.

Namun, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, serta pernyataan Jaksa Agung tidak sekadar menjadi wacana, melainkan diimplementasikan secara konsisten.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakar Apresiasi Pengembangan Bio Avtur dari Minyak Jelantah di RI

Pakar Apresiasi Pengembangan Bio Avtur dari Minyak Jelantah di RI

Polairud Polda NTT Koordinasi dengan Pertamina Tangani Tumpahan Minyak dan Oli Pasca Kapal Tenggelam

Polairud Polda NTT Koordinasi dengan Pertamina Tangani Tumpahan Minyak dan Oli Pasca Kapal Tenggelam

Cek Update Terbaru Harga BBM Desember 2024 di SPBU Pertamina se Indonesia, Ada Yang Naik!

Cek Update Terbaru Harga BBM Desember 2024 di SPBU Pertamina se Indonesia, Ada Yang Naik!

Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Cek Info dan Link Daftarnya Disini

Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Cek Info dan Link Daftarnya Disini

Harga Pertamax Series dan Dex Series di Sumut Turun Mulai 1 Oktober

Harga Pertamax Series dan Dex Series di Sumut Turun Mulai 1 Oktober

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 Kg

Komentar
Berita Terbaru