Dituduh Gelapkan Innova, Oknum Kades di Sidimpuan Angkat Suara

Baca Juga:
Kades Pudun Jae ini sebelum diberitakan diduga menggelapkan mobil jenis Innova warna putih milik Lisdha Harahap warga Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
"Jadi awalnya tahun 2022 ada kawan datang minjam duit bahwa kakaknya (pemilik innova) mau minjam duit sebanyak Rp.35 Juta untuk membayar ke rentenir dengan alasan dirinya tidak tahan dengan bunga 20%" Kata Rizki.
Karena kasihan lalu menanyakan mobil sebagai jaminan tersebut dan lalu melihatnya.
"Kami lihatlah mobil ini di Losung Batu dalam keadaan rusak. Lalu dia bilang nanti berapa biaya perbaiki mobilnya kakak ganti" Ucapnya.
Setelah uang diserahkan Rp.35 Juta di rumah kades lalu sebulan kemudian pemilik Innova Lisdha meminta pinjaman Rp.25 Juta.
"Kemudian dia datang kerumah ketemu istri pas saya diluar kota sebanyak Rp.25 Juta jadi total Rp.60 Juta". ujar Kades Ini.
Dari semua pinjaman tersebut ada bukti penyerahan dan saksi.
Dan pada 2023 lalu pemilik innova melaporkan atas dasar dugaan penggelapan.
"2023 saya dilaporkan dan datang panggilan dari kepolisian, saya jalani dan berakhir dengan SP3 dengan 6 kali mediasi" kata Kades sambil menunjukkan surat SP3.
Lalu pada Jum'at (11/04/2025), kasus tersebut kembali dengan tuduhan penggelapan.
"Itu saya tiba2 diberitakan dugaan penggelapan dan bagaimana jika warga saya salah faham? Kan susah". Keluhnya sambil geleng kepala.
Rizky Ibrahim meminta pemilik Innova untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
"Saya minta 3x24 jam untuk menjelaskan kronologi sebenarnya sebagaimana diberitakan itu. Sebelum saya membuat laporan atas kerugian dan pencemaran nama baik saya" Tegasnya.
"Hingga hari ini belum ada dia kembalikan uang itu malah menuduh saya yang lain-lain. Maka terpaksa saya ambil sikap melaporkan perlakukannya jika tidak ada iktikad baik" Urai Ibrahim dalam kronologi kasus tersebut.
Diberitakan Media Sebelumnya
Oknum Kades Pudun Jae Diduga Gelapkan Mobil
Oknum Kepala Desa (Kades) Pudun Jae, diduga gelapkan mobil milik Lisda Hoirida Harahap, warga Jalan A Yani, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Hal itu ditandai dengan surat laporan korban ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL:B/47/2023SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN.
Dugaan penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2023. Pada saat itu, korban meminjam uang kepada oknum kades sebesar Rp35 juta dengan jaminan mobil merk Kijang Innova warna silver.
"Saat itu, salah seorang anak saya mau nikah, makanya, saya meminjam uang kepadanya,"ungkapnya kepada wartawan ketika dijumpai.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah satu bulan, Lisda kembali mendatangi rumah terlapor di Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dengan niat mau membayar hutang.
"Saat pertama sekali saya mau membayar hutang, dia menghindar, dengan berbagai alasan. Sehingga, saya hanya bertemu dengan istrinya,"ujarnya.
Menurutnya, karena yang menerima uang itu tidak oknum kades, maka uang diberikannya hanya sebanyak Rp15 juta. Melihat gelagat yang aneh itu, Lisda akhirnya melapor ke Mapolres Padangsidimpuan.