Terungkap! Moge Royal Enfield Ridwan Kamil Yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN

digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah sepeda motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Motor jenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan garis emas itu kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Yang jadi sorotan, kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa moge tersebut belum atau memang tidak pernah dilaporkan dalam dokumen kekayaan resmi Ridwan Kamil sebagai pejabat negara.
Motor itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Saat ini, KPK masih mendalami keterkaitannya dan menyatakan bahwa moge tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa waktu pemanggilan Ridwan Kamil sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, tergantung pada kebutuhan dan prioritas dalam penyusunan berkas perkara.
"Dalam setiap penyidikan, ada yang menjadi prioritas dan ada yang bisa ditunda. Itu semua tergantung pada pertimbangan penyidik," jelas Setyo.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kalimantan Barat

Reaksi Lisa Mariana Kala Tubuhnya Kini Dibandingkan dengan Istri Ridwan Kamil

Lakukan Ini Agar Akun Instagram Kamu Tidak Diretas Seperti Milik Ridwan Kamil

KPK Ingatkan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 1 April 2025

Heboh Isu Selingkuh Ridwan Kamil, Atalia Praratya Malah Sibuk Lakukan Ini
