Menang Banding, Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK
digtara.com – Koruptor, M Romahurmuziy alias Romi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) hari ini.
Baca Juga:
Romi keluar dari rutan KPK sekitar pukul 21:30 WIB. Dia terlihat didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu bebas setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum bandingnya. Dimana PT DKI Jakarta memutuskan untuk memotong 1 tahun masa hukuman Romi.
Setelah bebas, Romi akan langsung pulang ke kediamannya di daerah Condet, Jakarta Timur. Di rumah keluarganya sudah menanti kedatangan Romi. Romi pun mengucap syukur atas bebasnya dari Rutan KPK.
“Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, sesuai dengan putusan tinggi DKI jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh. Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri jakarta pusat, bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya,” kata Romi seperti dilansir Okezone.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin, 20 April 2020 memutuskan untuk mengabulkan banding yang diajukan Romi. Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi. Romi dihukum karena terbukti menerima suap terkait jabatan di Kementerian Agama.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin, 24 April 2020.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=GFZSgrCxMHA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.