PP Muhammadiyah: Hewan Kurban Diganti Sedekah untuk Kaum Dhuafa
digtara.com – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran no 06/EDR/I.0/E/2020 disinggung soal mengganti ibadah Kurban dengan Sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan. Hewan Kurban Diganti Sedekah
Baca Juga:
Hal ini dikarenakan di masa pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
“Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban,” tulis edaran tersebut seperti dikutip dari situs resminya Sabtu (27/6/2020).
Selanjutnya adalah asas kemanfaatan sebagai turunan dari nilai dasar solidaritas sosial. Prinsip utamanya yang lebih penting didahulukan dari yang penting.
“Atas dasar itu, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya,” lanjut edaran itu.
Membantu kaum duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
Baca Juga: Alumni HMI Se-UISU Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban
Skala Prioritas
Bagi yang berkurban, disarankan melakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas.
Misalnya, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
Dalam edaran itu juga dijelaskan agar lebih sesuai syariat dan higienis hendaknya penyembelihan hewan kurban dilakukan Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini bisa mencegah kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.
Kemudian jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata. Kemudian, hewan kurban hendaknya disembelih oleh tenaga profesional.
“Akan tetapi jika hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional. Dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (á¹£Ähibul-qurbÄn). Dan pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Kenduri Kurban di Masjid Raya Al-Mashun, 1000 Porsi Makanan Disiapkan
https://www.youtube.com/watch?v=6nboEsXnAKk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
PP Muhammadiyah: Hewan Kurban Diganti Sedekah untuk Kaum Dhuafa