Terbukti Korupsi, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
digtara.com  – Majelis Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Imam Nahrawi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga didenda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Vonis terhadap Imam Nahrawi dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).
Imam dihukum karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua, Rosmina dalam amar putusannya.
Selain kurungan penjara, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sehanyak Rp18.154.238,82.
“Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=nHD-hBoSfxk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.