Kemenag Keluarkan Panduan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban Selama Covid-19
digtara.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Panduan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban
Baca Juga:
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini, 30 Juni 2020, oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,†terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Salat Iduladha
Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
Panitia juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat id. Menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan membatasi jumlah pintu keluar dan masuk area pelaksanaan.
Panitia juga harus menyediakan alat pengukur suhu. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki lokasi atau tempat salat.
Ibadah Kurban
Sementara, untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya juga harus memenuhi persyaratan terkait pencegahan penyebaran virus covid-19.
Baca Juga: Meski Covid-19, Puluhan Ribu Pasangan Daftar Nikah di simkah.kemenag.go.id
Diantaranya, menjaga jarak dan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan. Penerapan kebersihan personel panitia, kebersihan alat-alat.
Menerapkan sistem satu orang satu alat juga sangat dianjurkan dalam surat edaran ini.
Baca Juga: Kemenag: Penentuan Awal Ramadhan 1441H pada Kamis 23 April 2020
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,†pesan Menag.
Panduan Lengkap Surat Edaran penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M ini dapat dilihat disini.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kemenag Keluarkan Panduan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban Selama Covid-19