Minggu, 20 April 2025

Hormati Putusan PTUN, Presiden Akan Cabut Keppres Pemberhentian Evi Ginting

- Kamis, 06 Agustus 2020 23:40 WIB
Hormati Putusan PTUN, Presiden Akan Cabut Keppres Pemberhentian Evi Ginting

digtara.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dengan tidak hormat dari jabatan Komisioner KPU. Hormati Putusan PTUN, Presiden Akan Cabut Keppres Pemberhentian Evi Ginting

Baca Juga:

Menanggapi ini, Jokowi mengaku menghormati putusan PTUN dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.

“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU, sebagai tindak lanjut putusan PTUN,” jelas Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Kumparan.com, Jumat (7/8/2020).

Dini menegaskan pertimbangan Jokowi sebelumnya dilandasi pada sifat Keppres untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Jokowi tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN.

“Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP, dan karenanya, substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” kata Dini.

Seperti diketahui, Keppres pemecatan Evi diterbitkan pada Maret 2020. Pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik.

“Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida, dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu,” ungkapnya.

Pelanggaran yang dimaksud yakni buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.

Tak terima akan Keppres tersebut, Evi menggugat keputusan Jokowi ke PTUN. Evi menilai putusan DKPP cacat hukum karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP.

Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi. Hakim juga memerintahkan Jokowi untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022, serta merehabilitasi nama baiknya.

[ya]  Hormati Putusan PTUN, Presiden Akan Cabut Keppres Pemberhentian Evi Ginting

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru