Kapolri Instruksikan Polda Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Nasional
digtara.com – Kapolri, Jenderal Pol Idham Aziz menginstruksikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi potensi unjuk rasa dan mogok kerja di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Instruksi itu termaktub dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2836/X/Ops.2./2020 tertanggal 4 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri yang juga Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto.
Surat Telegram itu dimaksudkan sebagai antisipasi rencana unjuk rasa (Unras) dan mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh/pekerja di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta pada 6-8 Oktober 2020.
Lewat surat Telegram itu para Kapolda diminta agar memerintahkan para Dirbinmas, Dirsamapta, dan Dirpamobvit untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif.
DETAIL INSTRUKSI
Kepada Dirbinmas diperintahkan untuk mengimbau dan menggalang para buruh/pekerja untuk tetap bekerja dan mensosialisasikan dampak Unras maupun mogok kerja. Baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonomi.
Kemudian Melakukan imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada buruh/pekerja agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar. Serta menyampaikan solusi dan mendorong agar tuntutan disampaikan melalui jalur yang sudsh disediakan.
Sementara itu kepada Dirsamapta diperintahkan untuk menyiapkan Almatsus Dalmas serta Sarpras lainnya termasuk APD (masker, sarung tangan, dan faceshield). Ini dalam rangka pengamanan rencana Unras dan mogok kerja di masa pandemi.
BACA JUGA: IDI Bantah Ancaman Mogok Tangani Pasien Covid-19
Lalu memberikan pengarahan dan pelatihan kepada seluruh personel terkait teknis dan taktis pelaksanaan pengamanan Unras sesuai SOP/cara bertindak yang telah dibuat dengan protokol kesehatan. Serta melakukan penyekatan di setiap titik kumpul/keberangkatan massa dengan melibatkan Satgas 3 Penanganan Operasi Aman Nusa II untuk selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan.
Kemudian melakukan patroli skala besar/gabungan ke perusahaan dan pabrik dengan melibatkan TNI dan Satpol PP. Ini diperlukan untuk mencegah aksi sweeping terhadap buruh/pekerja. Namun dalam setiap kegiatan patroli, pengamanan, penyekatan, dan lain-lain agar tidak membawa Senpi dan mengedepankan pendekatan humanis, tegas, dan terukur, serta menghindari perilaku arogan dan kontra produktif.
Sedangkan kepada Dirpamobvit diperintahkan untuk nendeteksi secara cermat dan terukur dengan membuat rencana pengamanan yang detail untuk pengamanan Obvitnas dan Obviter di wilayah masing-masing (termasuk Renpam kontinjensi). Kemudian mengidentifikasi dan membagi tugas personel yang melakukan pengamanan di obyek-obyek vital.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Agus.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=41cEtUFlclY
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kapolri Instruksikan Polda Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Nasional