Minggu, 22 September 2024

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah ke sscn.bkn.go.id

Arie - Jumat, 30 Oktober 2020 02:43 WIB
CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah ke sscn.bkn.go.id

digtara.com – Pengumunan CPNS 2019 dilakukan secara serentak oleh BKN dan sejumlah instansi mulai hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. CPNS 2019 Diumumkan

Baca Juga:

Berdasarkan informasi BKN, peserta diminta login https://sscn.bkn.go.id/ untuk mengetahui kelulusan seleksi CPNS 2019.

Selain itu, pengumuman CPNS 2019 juga disampaikan melalui masing-masing instansi yang dilamar.

Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 harus mengunggah sejumlah dokumen untuk digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca: Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2021

Dokumen yang harus diunggah ke Sscn.bkn.go.id

Berikut daftar dokumen yang harus diunggah di laman Sscn.bkn.go.id bagi peserta yang lolos CPNS 2019:

  • Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  • Transkrip asli.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
  • Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 yakni:
    1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
    3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah ke sscn.bkn.go.id

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru