Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Hari Libur Buruh pada Pilkada 9 Desember 2020
digtara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran hari libur bagi buruh pada pada tanggal 9 Desember. Hal itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada 2020 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
Baca Juga:
Hari libur bagi buruh tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti diberitakan detikcom, Selasa (8/12/2020).
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Baca: Jelang Pemungutan Suara, Mahasiswa di Tapsel Bentuk Tim Pemantau Pilkada
Libur Nasional
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Selain itu, Ida juga mengingatkan pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Hari Libur Buruh pada Pilkada 9 Desember 2020