Senin, 23 Desember 2024

Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Hari Libur Buruh pada Pilkada 9 Desember 2020

Arie - Selasa, 08 Desember 2020 00:40 WIB
Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Hari Libur Buruh pada Pilkada 9 Desember 2020

digtara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran hari libur bagi buruh pada pada tanggal 9 Desember. Hal itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada 2020 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Baca Juga:

Hari libur bagi buruh tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti diberitakan detikcom, Selasa (8/12/2020).

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Baca: Jelang Pemungutan Suara, Mahasiswa di Tapsel Bentuk Tim Pemantau Pilkada

Libur Nasional

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Selain itu, Ida juga mengingatkan pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Hari Libur Buruh pada Pilkada 9 Desember 2020

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 5 Desember, Ini Lokasinya

9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 5 Desember, Ini Lokasinya

Empat TPS di Tiga Kabupaten di NTT Gelar PSU

Empat TPS di Tiga Kabupaten di NTT Gelar PSU

8 TPS di Nias Selatan Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang

8 TPS di Nias Selatan Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang

Satu TPS di Kota Tebingtinggi Berpotensi PSU, Ini Kata Bawaslu

Satu TPS di Kota Tebingtinggi Berpotensi PSU, Ini Kata Bawaslu

Satu TPS di Taput Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Hanya Ini Penyebabnya

Satu TPS di Taput Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Hanya Ini Penyebabnya

Dua TPS di Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Banyak Ditemukan Kejanggalan

Dua TPS di Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Banyak Ditemukan Kejanggalan

Komentar
Berita Terbaru