Bawa Penumpang Positif Corona, Kalbar Larang Batik Air ke Pontianak
digtara.com – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak selama 10 hari sejak Minggu besok. Itu dilakukan terkait temuan penumpang positif corona di maskapai tersebut.
Baca Juga:
“Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab,” ucap Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12).
“Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” tambahnya.
Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan. Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” ucap mantan walikota Pontianak tersebut.
Jawaban Pihak Batik
Sementara itu Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan penerbangan yang dimaksud gubernur adalah D-6220. Rutenya Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).
Penerbangan tersebut dilakukan pada Senin (22/12) lalu. Danang menyatakan Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan.
Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan. Penumpang juga harus melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” tuturnya.
Sementara terkait dengan larangan Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, ia enggan memberikan komentar.
“Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” pungkas Danang.
penumpang positif corona
Penumpang positif corona