Sabtu, 21 September 2024

Tim Satgas Covid-19 Medan Hentikan Operasional Mega Park

- Minggu, 27 Desember 2020 06:17 WIB
Tim Satgas Covid-19 Medan Hentikan Operasional Mega Park

digtara.com – Tim Satgas Penanganan Covid-19 meng hentikan operasional Mega Park di Jalan Kapten Muslim, Medan, Minggu (27/12/2020). Hal itu dilakukan setelah adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh pengelola tempat makan (foodcourt) tersebut.

Baca Juga:

Website resmi Pemerintah Kota Medan, pemkomedan.go.id, mengungkapkan Mega Park telah melanggar aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan. Sampai pukul 21.30 WIB, food court yang terletak di Jalan Kapten Muslim ini ternyata masih beroperasi. Padahal menurut aturannya, maksimal sampai pukul 21:00 WIB sudah ditutup.

“Tim yang terdiri dari petugas Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu pun dengan tegas memerintahkan pengelola Mega Park menghentikan operasional dan membubarkan pengunjung saat itu juga,” ungkap pernyataan tersebut.

Dijelaskan, saat itu Mega Park ramai pengunjung. Mulai pukul 20.00 WIB makin banyak pengunjung berdatangan. Penataan meja dan kursi pengunjung pun tidak mengindahkan protokol jaga jarak. Sampai pukul 21.00 WIB pengunjung terus berdatangan dan melakukan order makanan.

Kedatangan tim Satgas Penanganan Covid-19 Medan cukup mengejutkan pengelola. Saat itu, tim langsung menemui pihak pengelola Mega Park dan memerintahkan agar pengelola menghentikan kegiatan food court saat itu juga.

Agar tidak menimbulkan kepanikan, tim mengizinkan pengelola untuk mengumumkan penghentian kegiatan itu secara langsung kepada para mengunjung. Setelah pengelola Mega Park mengumumkan penghentian operasional malam itu, sebagian pengunjung mulai meninggalkan lokasi.

Pengawasan Penerapan Surat Edaran Wali Kota

Satgas Penanganan Covid-19 Medan akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan.

Dalam Surat Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu, diatur bahwa seluruh usaha jasa pariwisata yang terdiri dari jenis convention hall, balai pertemuan, pusat perbelanjaan, usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/musik hidup). Juga karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/ oukup, spa, bar/rumah minum.

Kemudian restaurant, cafe, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), jenis usaha rumah billiard, usaha arena permainan ketangkasan, arena permainan untuk anak-anak dan keluarga.

Semua jenis usaha itu wajib melakukan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB pada tanggal 24 sampai dengan 31 Desember 2020.

Surat Edaran itu juga menyatakan bahwa khusus untuk jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub musik hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap oukup, spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) wajib tidak melakukan kegiatan usaha pada tanggal 24 sampai dengan 25 Desember 2020.

Selain itu itu, jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) juga dilarang menghidupkan musim pada tanggal 24 sampai dengan 25 Desember 2020. Jenis usaha hiburan malam, restaurant, cafe, hotel, convention hall dan balai pertemuan juga tidak dibenarkan melaksanakan acara pergantian tahun.

Kamis (24/12) malam kemarin, Tim Satgas Covid-19 Medan juga telah melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini. Lokasi pemantauan saat itu adalah di Jalan Ring Road, Gagak Hitam Medan.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengimbaukan agar para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua,” ucapnya.

 

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Hentikan Operasional Mega

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru