Sabtu, 21 September 2024

Kronologis Kasus 16 Ton Bom Ikan, Kabaharkam Polri : Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Redaksi - Senin, 28 Desember 2020 10:25 WIB
Kronologis Kasus 16 Ton Bom Ikan, Kabaharkam Polri : Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Digtara.com – Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan penyidik menjerat pemilik bahan peledak 16 ton bom ikan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga:

Undang-undang (uu) yang dikenakan yakni pasal 1 ayat 1 uu darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan atau pasal 122 uu nomor 22 tahun 2009 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Serta pasal 127 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55, 56 KUHP.

“Tersangka MB kita jerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman 20 tahun pejara dan denda 3 miliar,” katanya, Senin (28/12/2020) di Mako Polda Jatim.

Baca juga :

  • Kabaharkam Polri Ungkap Kasus Bahan Peledak 16 Ton Bom Ikan
  • Tak Hanya 16 Ton Bom Ikan, Anggota Kabaharkam Polri Juga Temukan Narkoba

Agus menjelaskan kasus ini diungkap oleh tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim.

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Subdit Intelair pada kamis, 17 Desember lalu. Bahwa ada penyimpanan bahan baku bom ikan dengan jenis potassium cholorate (KCL03).

Tim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti bahan baku di rumah tersangka MB di Bangkalan, Jawa Timur. Kemudian tim melakukan pengembangan pada Rabu, 23 Desember di sebuah gudang di Surabaya.

“Ditemukan barang bukti lainnya. Jadi total bahan peleda 16,375 Ton bom ikan, dan narkoba,” ungkap Agus.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah 2 tahun sejak 2018 menjalankan bisnis ini. Tersangka menjual potassium chlorate (KCL03) dengan harga 35 ribu per kilogramnya. Ada juga sumbu detanator yang dijual terpisah dengan harga 20 ribu per unit.

“Tersangka rakit sendiri bom ikannya yang dicampur dengan belerang dan arang,” beber Agus.

Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan dikasih detanator yang nantinya dibakar dan menghasilkan ledakan.

Dari pengungkapan kasus ini, Lanjut Agus telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya.

Dengan Asumsi satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare.

Dalam konferensi persnya, Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru