Sabtu, 21 September 2024

FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal Dibubarkan

- Rabu, 30 Desember 2020 06:31 WIB
FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal Dibubarkan

digtara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang. Sehingga ke depan, segala aktivitasnya bakal dibubarkan.

Baca Juga:

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).

Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa. Dengan larangan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing.

Dengan ketiadaan legal standing, mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini,” tukas Mahfud.

Pelanggaran atas kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu pada Rabu (30/12). Mahfud didampingi sejumlah petinggi lembaga dan kementerian terkait menyatakan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak tahun lalu.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” terang Mahfud. (cnn)

 

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal Dibubarkan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peran Masyarakat Sipil Penting untuk Bangun Demokrasi Substantif

Peran Masyarakat Sipil Penting untuk Bangun Demokrasi Substantif

BREAKING NEWS: Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

BREAKING NEWS: Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Megawati Umumkan Mahfud MD sebagai Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Megawati Umumkan Mahfud MD sebagai Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru