Ada 7 Ormas yang Sudah Dibubarkan Pemerintah, Termasuk FPI
digtara.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md telah resmi melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam atau FPI. Ada 7 Ormas yang Sudah Dibubarkan Pemerintah, Termasuk FPI
Baca Juga:
Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud Md di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat akhir bulan Desember 2020.
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud.
Tak hanya FPI, ada sejumlah ormas lain yang juga sudah dibubarkan oleh pemerintah. Pada 2017 silam, ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kala itu, Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Menko Polhukam Wiranto kala itu di kantornya, Senin, 8 Mei 2017.
Namun, jauh sebelum itu pada sekitar 2014 lalu, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir juga dibubarkan pemerintah.
Berikut deretan ormas yang dibubarkan pemerintah selain FPI karena diduga tak sesuai dengan UUD 1945 atau pun Pancasila, yakni: