Ketua KPU, Arief Budiman Dipecat dari Jabatannya
digtara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, resmi dipecat dari jabatannya. Pemecatan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief Budiman Dipecat
Baca Juga:
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Rabu (13/1/2021), Arief menjadi teradu dengan dalil aduan mendampingi/menemani Anggota KPU nonaktif Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tak hanya itu, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Oleh karena itu, majelis hakim DKPP mengambil dua kesimpulan, yaitu:
1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2) Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU
Baca: Usai Pilkada 2020, KPU Medan: 4.475 Unit Thermogun Dihibahkan ke Pemko
Terkait putusan DKPP, Komisioner KPU Evi Ginting memberikan tanggapan dalam pesan singkat kepada awak media.
“Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut,” kata Evi.
Sementara, Arief Budiman sendiri menilai keputusan memberhentikan dirinya dari ketua KPU tidak tepat.
Ia mengaku belum menerima putusan resmi berbentuk hard copy dari DKPP.
“Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu. Kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” kata Arief.
Ketua KPU, Arief Budiman Dipecat dari Jabatannya