Senin, 11 November 2024

Sejarah 20 Januari 1978: 7 Surat Kabar Ini Dilarang Terbit saat Rezim Orba

- Rabu, 20 Januari 2021 04:38 WIB
Sejarah 20 Januari 1978: 7 Surat Kabar Ini Dilarang Terbit saat Rezim Orba

digtara.com – Rezim orde baru (Orba) kerap membungkam para pengkritiknya, tak terkecuali media massa. Sejarah hari ini mencatat, 43 tahun silam Presiden Soeharto lewat Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) membredel tidak hanya satu surat kabar, melainkan tujuh. Sejarah 20 Januari 1978: 7 Surat Kabar Ini Dilarang Terbit saat Rezim Orba

Baca Juga:

Ketujuh surat kabar tersebut adalah Majalah Tempo, Harian Kompas, koran Sinar Harapan, koran Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi.

Mulanya, ketika itu Jumat malam, 20 Januari 1978, Kantor Kompas yang ada di Palmerah, Jakarta Barat masih ramai wartawan yang sibuk menyelesaikan berita. Deadline menanti mereka.

Namun pada pukul 20.00 WIB, sebuah telepon berdering di meja redaksi. Kompas menerima telepon dari Letkol Anas Malik, Kepala Penerangan Laksusda Jaya yang menyatakan Kompas dilarang terbit.

“Saya minta semua wartawan merampungkan tulisannya,” kata wakil pemimpin redaksi P Swantoro seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 28 Januari 1978.

Meski dilarang, Kompas dan koran lain tetap lanjut menulis, menyelesaikan berita sesuai deadline hari itu. “Mereka tetap mengetik sekalipun tak boleh terbit esoknya. Untuk dokumentasi,” ujar Swantoro.

Dianggap menghasut dan mengganggu stabilitas nasional

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru