Jumat, 19 April 2024

Batal Berangkat, BPIH Akan Dikembalikan atau Dikelola Pemberangkatan Tahun Depan Jika Covid-19 Reda

- Selasa, 02 Juni 2020 05:55 WIB
Batal Berangkat, BPIH Akan Dikembalikan atau Dikelola Pemberangkatan Tahun Depan Jika Covid-19 Reda

digtara.com – Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini berdampak terhadap pelayanan keberangkatan Jemaah haji tahun 2020.

Baca Juga:

Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi menjelaskan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelas Menag dalam kesempatan telekonferensi di Jakarta seperti dilansir Kemenag.go.id, Selasa (2/06/2020).

Pembatalan keberangkatan jemaah haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. “Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” ujarnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” tutur Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. “Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, BPIH yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang. “Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” terangnya.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkasnya.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru