Sabtu, 20 April 2024

Dukung Pelaksanaan New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkumpul

- Sabtu, 27 Juni 2020 02:48 WIB
Dukung Pelaksanaan New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkumpul

digtara.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis men-cabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Baca Juga:

Maklumat itu tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19). Di antaranya larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Kemudian tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

“Benar surat telegram dalam rangka new normal,” kata Argo seperti dilansir Kompas, Jumat (26/5/2020).

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tutur Argo.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Lalu kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga yakni kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan. Lalu kegiatan unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta yang Kelima kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=-Rd-mJ7c-Gg&t=76s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru