Kamis, 28 Maret 2024

Ketua KPK Tegaskan Bantuan Penanggulangan Covid-19 Bukan Gratifikasi

- Rabu, 15 April 2020 13:46 WIB
Ketua KPK Tegaskan Bantuan Penanggulangan Covid-19 Bukan Gratifikasi

digtara.com – Bantuan yang diterima pemerintah untuk penanggulangan Virus Korona (Covid-19), bukanlah bagian dari gratifikasi.

Baca Juga:

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (15/4/2020).

Firli menyatakan, pernyataan itu dapat menjawab keresahan sejumlah pihak terkait dana sumbangan penanggulangan Covid-19 yang berindikasi pada gratifikasi.

Melalui surat dengan nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 KPK menegaskan, bahwa bantuan dari masyarakat tersebut tidak masuk gratifikasi.

Surat itu sekaligus menjawab permintaan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Doni sebelumnya meminta KPK melakukan pengawasan pada donasi tersebut.

“Bentuk partisipasi masyarakat berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal. Baik itu kepada Kementerian, Lembaga atau Pemerintah bukan termasuk gratifikasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir Okezone, Rabu (15/4/2020).

Firli mengatakan, sesuai dengan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 sumbangan tersebut dapat diterima. Demikian juga dalam pasal 2 Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang gratifikasi.

“Sumbangan tersebut tetap dapat diterima, dan karena tidak masuk dalam gratifikasi maka tidak perlu dilaporkan ke KPK. Yang penting sumbangan ditujukan pada lembaga atau institusi bukan individu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara” tuturnya.

 

DIDATA DAN DIPUBLIKASIKAN

Firli juga merekomendasikan kepada penerima bantuan tersebut untuk melakukan pendataan serta mempublikasikan bantuan terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.

“Kami merekomendasikan agar mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempubilkasikan kepada masyarakat, baik melalui website pemerintah maupun publikasi lain seperti sosial media resmi milik pemerintah,” tambahnya.

Adapun terkait dengan penggunaan bantuan itu sendiri, Firli meminta untuk berkoordinasi dengan BNPB maupun BPBD sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.

“Sesuai UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, saya meminta agar alokasinya dikoordinasikan dengan BNPB atau BPBD agar tepat guna dan tepat sasaran. Bantuan ini kan bagian dari amanah rakyat juga jadi harus kita jaga dengan mengembalikan manfaat penggunaannya kepada rakyat,” tutupnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=y8GctNSzm3U

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru