Ketua KPK Tegaskan Bantuan Penanggulangan Covid-19 Bukan Gratifikasi
digtara.com – Bantuan yang diterima pemerintah untuk penanggulangan Virus Korona (Covid-19), bukanlah bagian dari gratifikasi.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (15/4/2020).
Firli menyatakan, pernyataan itu dapat menjawab keresahan sejumlah pihak terkait dana sumbangan penanggulangan Covid-19 yang berindikasi pada gratifikasi.
Melalui surat dengan nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 KPK menegaskan, bahwa bantuan dari masyarakat tersebut tidak masuk gratifikasi.
Surat itu sekaligus menjawab permintaan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Doni sebelumnya meminta KPK melakukan pengawasan pada donasi tersebut.
“Bentuk partisipasi masyarakat berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal. Baik itu kepada Kementerian, Lembaga atau Pemerintah bukan termasuk gratifikasi,†kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir Okezone, Rabu (15/4/2020).
Firli mengatakan, sesuai dengan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 sumbangan tersebut dapat diterima. Demikian juga dalam pasal 2 Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang gratifikasi.
“Sumbangan tersebut tetap dapat diterima, dan karena tidak masuk dalam gratifikasi maka tidak perlu dilaporkan ke KPK. Yang penting sumbangan ditujukan pada lembaga atau institusi bukan individu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara†tuturnya.
DIDATA DAN DIPUBLIKASIKAN
Firli juga merekomendasikan kepada penerima bantuan tersebut untuk melakukan pendataan serta mempublikasikan bantuan terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
“Kami merekomendasikan agar mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempubilkasikan kepada masyarakat, baik melalui website pemerintah maupun publikasi lain seperti sosial media resmi milik pemerintah,†tambahnya.
Adapun terkait dengan penggunaan bantuan itu sendiri, Firli meminta untuk berkoordinasi dengan BNPB maupun BPBD sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.
“Sesuai UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, saya meminta agar alokasinya dikoordinasikan dengan BNPB atau BPBD agar tepat guna dan tepat sasaran. Bantuan ini kan bagian dari amanah rakyat juga jadi harus kita jaga dengan mengembalikan manfaat penggunaannya kepada rakyat,†tutupnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=y8GctNSzm3U
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.