Pandemi Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
digtara.com – Pandemi Virus Korona (Covid-19) ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020, tertanggal 13 April 2020.
Baca Juga:
“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan sebagai bencana nasional,” demikian diktum kesatu Keppres tersebut.
Diktum kedua Keppres 12/2020 menyatakan penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus korona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres 9/2020.
Adapun diktum ketiga Keppres 12/2020 menyebutkan gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Diktum keempat menyatakan Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=5uU_Hqfhxm8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.