Polisi Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer
digtara.com – Polisi tengah menangani sebanyak 18 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Baca Juga:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penanganan penimbunan masker ini dilakukan setelah masyarakat kesulitan mendapatkan kedua produk medis itu sejak munculnya pasien positif virus korona (Covid-19) di Indonesia.
“Sudah ada 18 kasus yang ditangani oleh Mabes Polri dan jajaran,†kata Argo dilansir Kompas, Rabu (1/4/2020).
Argo merinci, Polda Metro Jaya menangani enam kasus, Sulawesi Selatan dua kasus, Jawa Timur dua kasus, Jawa Barat tiga kasus, Kepulauan Riau dua kasus, dan Jawa Tengah satu kasus.
Namun, Argo tak merinci berapa tersangka yang ditahan maupun tidak ditahan.
Menurutnya, selain penimbunan, ada juga tersangka yang meningkatkan harga jual kedua produk tersebut.
“Ada daripada pelaku-pelaku yang menaikkan harga daripada harga normal, dan mungkin juga melakukan penimbunan,†tuturnya.
Sementara itu berdasarkan laporan dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, hingga Rabu 1 April 2020 pukul 12.00 WIB, secara total terdapat 1.677 kasus Covid-19 di Tanah Air.
Jumlah ini bertambah 149 pasien dalam periode 24 jam terakhir. Dari jumlah tersebut, 103 pasien dinyatakan sembuh sementara 157 pasien meninggal dunia.
https://www.youtube.com/watch?v=Stfzf7uRywU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[AS]