Jumat, 29 Maret 2024

Surat Soal Seruan Rapid Tes Itu Hoax, MUI Minta Polisi Usut Tuntas

- Senin, 25 Mei 2020 15:50 WIB
Surat Soal Seruan Rapid Tes Itu Hoax, MUI Minta Polisi Usut Tuntas

digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk dapat mengusut tuntas penyebar berita bohong (hoax) soal surat seruan rapid tes yang telah tersebar di media sosial.

Baca Juga:

Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Amirsyah Tambunan meminta pihak kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku penyebaran berita hoaks yang telah viral di media sosial.

Menurutnya, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.

Fatwa MUI tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial, sampai cara memverifikasi atau tabayyun. “Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayyun,” papar Amirsyah dilansir tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (25/05/2020).

Amirsyah mengimbau saat merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ini semestinya masyarakat muslim jangan mudah termakan isu. Dia juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba adalah perbuatan buruk yang diharamkan Allah.

“Terlebih di saat umat Islam harus saling memaafkan, tiba-tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu Rapid Test yang menyudutkan umat Islam dan para ulama. Berita bohong itu juga berbohong bahwa MUI mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Karena itu MUI sangat menyesalkan beredarnya berita hoaks itu,” ungkapnya.

Kabar hoaks itu menyebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya Rapid Test kepada ulama. Surat itu menyebutkan, Rapid Test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam.

“Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan,” tegas Amirsyah.

Amirsyah mengingatkan MUI mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat.

Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan. “Orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan,” tandasnya.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=Pto6KbarLvU

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Jawaban Kocak Komeng Terima Banyak Chat Usai Foto Nyeleneh di Surat Suara Viral

Jawaban Kocak Komeng Terima Banyak Chat Usai Foto Nyeleneh di Surat Suara Viral

Viral! Polisi Pecah Kaca Mobil Truk saat Razia di Labusel, Kapolres Buka Suara

Viral! Polisi Pecah Kaca Mobil Truk saat Razia di Labusel, Kapolres Buka Suara

Pasien BPJS dan Oknum Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi Sepakat Damai Pasca Video Viral, Plt Kadis Kesehatan Tak Hadir

Pasien BPJS dan Oknum Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi Sepakat Damai Pasca Video Viral, Plt Kadis Kesehatan Tak Hadir

Viral di Medsos Pelajar Ditendang Polisi, Pengendara Sepeda Motor Ini Malah Minta Maaf

Viral di Medsos Pelajar Ditendang Polisi, Pengendara Sepeda Motor Ini Malah Minta Maaf

Polisi Seser Kampus UNPRI Medan Terkait Video Penemuan Mayat di Lantai 9, Wartawan Dilarang Masuk!

Polisi Seser Kampus UNPRI Medan Terkait Video Penemuan Mayat di Lantai 9, Wartawan Dilarang Masuk!

Komentar
Berita Terbaru