Selasa, 16 April 2024

Temuan KPPU, Kemenhub Segera Evaluasi Ketentuan Tarif Tiket Penerbangan

- Jumat, 26 Juni 2020 07:50 WIB
Temuan KPPU, Kemenhub Segera Evaluasi Ketentuan Tarif Tiket Penerbangan

digtara.com – Adanya temuan dugaan kartel harga tiket pesawat periode 2018-2019 dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI segera mengevaluasi ketentuan tarif batas atas dan bawah tiket penerbangan.

Baca Juga:

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.

“Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu, sebab, parameter banyak, ada bahan bakar, gaji kru, juga semua parameter untuk jadi evaluasi,” jelasnya di Tangerang, seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (26/06/2020).

Dikatakan Novie, sidang putusannya, Selasa, 23 Juni 2020, KPPU memutuskan seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara. “Kita sangat menghargai apa yang sudah diputuskan KPPU dan kami juga mengimbau operator untuk tunduk pada keputusan KPPU,” ujarnya.

Menurut Novie, dalam keputusan KPPU itu tidak menjelaskan pelanggaran terkait tarif batas atas tiket pesawat, dimana yang ada hanya maskapai wajib lapor.

“Makanya kita dorong operator untuk mendorong keputusan (tarif batas atas) itu. Kita wajibkan operator untuk mengerjakan keputusan yang diberikan KPPU,” terangnya.

Ia menyebut ketentuan mengenai tarif batas bawah dan atas selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Nantinya aturan tersebut yang akan diskusikan antara direktur angkutan udara dengan bagian hukum untuk ditinjau kembali tarif batas atasnya.

“Kita akan melihat komponen-komponen apa saja yang akan dievaluasi. Karena ada beberapa parameter biaya operasional yang berpatokan kepada dolar. Kalau kurs dolar kita anggap sudah bagus, ya kita berlakukan revisi terkait tarif batas bawah dan atas itu. Soal bahan bakar turun ya melihat signifikan turunnya baru akan kita berlakukan,” tandasnya.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=_0EAVA1qhsE

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru