WNA Dilarang Masuk Bandara Kualanamu
digtara.com – PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa seluruh warga negara asing (WNA) akan ditolak masuk di Bandara Kualanamu sekalipun hanya transit.
Baca Juga:
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Excutive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Djodi Prasetyo menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk ke Indonesia dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Semua WNA melalui penerbangan internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu.
“Larangan ini mulai berlaku sejak Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Djodi.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, seperti orang asing pemegang izin tinggal
Terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut laut, udara maupun darat.
“Serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu,” jelasnya.
Dengan demikian penerbangan rute internasional di Bandara Kualanamu masih tetap beroperasi.
Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tutur Djodi.
Terkait larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Kualanamu Wilayah II, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Kantor Bea Cukai Kualanamu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, AOC KNIA, para Airlines serta stakeholder terkait.
Kabid Imigrasi Kualanamu Kelas I Khusus TPI Medan, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, Dengan adanya Permenkumham 11 tahun 2020.
“kita sudah siap melaksanakannya sesuai dengan sarat dan kententuan peraturan,” tambahnya.