Bupati Alor Tegaskan Pemerintah dan ASN Merasa Dihina Ketua DPRD Alor
digtara.com – Konflik antara Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek SH dengan Pemkab Alor terus berlanjut. Bupati Alor Amon Djobo pun angkat bicara.
Baca Juga:
Ia menegaskan, pemerintah daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa dihina dengan pernyataan ketua DPRD Alor yang menuduh ada pemufakatan jahat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Alor dalam proses mutasi ASN di Alor.
“Ketersinggungan dari pemerintah dan ASN sangat wajar karena dituduh seperti itu. Selama ini pemerintah dan seluruh elemennya telah bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun daerah ini (Alor,red),” kata Amon Djobo yang dihubungi Kamis (11/2/2021) siang.
Untuk itulah menurut Amon Djobo pemerintah dan ASN melapor ke pihak kepolisian. Dari pemerintah diwakili oleh kepala bagian hukum, dan dari ASN disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Soni O Alelang.
Amon Djobo menyebutkan, kedatangan puluhan ASN ke Polres Alor Rabu (10/2/2021) bukan sebuah aksi unjuk rasa.
“Mereka datang (ke polres) hanya untuk mengawal dan mendukung polisi untuk melakukan proses hukum terhadap ketua DPRD berjalan dengan baik sesuai dengan laporan polisi yang sudah disampaikan,” kata Bupati Alor dua periode ini.
Laporan Polisi tersebut menyusul pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek yang menuduh Bupati Alor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Alor melakukan permufakatan jahat dalam sebuah jumpa pers.
Sedangkan Sekda melapor karena adanya dugaan intimidasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp yang diterima Sekda Alor dari Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, dalam mutasI ASN di lingkungan pemerintahan Alor.
Dijelaskan Amon Djobo, proses mutasi ASN di Pemerintahan sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah. Dan itu adalah kewenangan Bupati sebagai pembina ASN dan Sekretasi Daerah sebagai kepala Baperjakat.
“Mutasi lalu mengangkat seseorang, memutasikan ASN, memberhentikan ASN, menghukum ASN, itu semua ada aturan kepegawaian. Dan itu adalah kewenangan Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah,” jelasnya.
Amon Djobo mempertanyakan maksud pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dalam jumpa pers yang menyatakan permufakatan jahat yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses mutasi ASN dan itu disampaikan dalam jumpa pers.
“Ini dia (ketua DPRD) mengundang wartawan lalu menyampaikan pernyataan pemerintah melakukan Permufakatan jahat. Permufakatan jahat apa yang dilakukan oleh pemerintah?” tanya Amon Djobo.
Amon Djobo menjelaskan bila pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum resmi dan bukan dalam sebuah jumpa pers dengan mengundang wartawan itu bisa dimaklumi karena mungkin ketua DPRD kurang paham undang-undang ASN.
“Tetapi pernyataan tersebut dilontarkan dengan mengundang wartawan lalu memberikan keterangan pers berarti dia (Ketua DPRD) sudah punya niat untuk menghina pemerintah daerah,” tegas Amon Djobo.