Nakes RS Pirngadi Belum Terima Insentif, Ombudsman Duga Ada Tata Kelola Tak Benar
digtara.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menduga tata kelola dana covid-19 di Medan tak benar. Nakes RS Pirngadi Belum Terima Insentif, Ombudsman Duga Ada Tata Kelola Tak Benar
Baca Juga:
Hal itu dikatakan saat menerima sejumlah tenaga kesehatan di RS Pringadi yang mengadu belum menerima insentif selama 7 bulan, Rabu (17/2/2021).
“Kita melihat ada tata kelola dana covid tidak benar, ini dugaan sementara. Indikasinya mereka sudah bekerja 12 bulan baru dibayar 2 bulan, yang 6 bulan (kerja) sama sekali belum (dibayar),” kata Abyadi.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tenaga kesehatan di RS Pringadi Medan itu, ada pemotongan dana insentif yang sudah diterima 2 bulan.
“Ada potongan, misalnya mereka teken 12 juta tapi nerima 11 juta. Kalau dibilang pajak 5 persen itu terlalu besar. Jadi diduga ada pemotongan dana mereka yang tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Dugaan itu, kata Abyadi semakin kuat karena dana insentif covid-19 bagi tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit swasta maupun RSUP Adam Malik tidak bermasalah.
“Ini masalah nya, di tempat lain tidak ada masalah, lancar, sementara mereka tidak. Kalau misalnya anggaran tidak ada, kita ikhlas, tapi diberitahu ada anggaran, jadi mereka nuntut haknya,” jelasnya.
Abyadi menilai, RS Pirngadi dan Pemko Medan tidak memperlakukan tenaga kesehatan yang menangani covid-19 dengan benar.
Dalam penanganan covid-19, Abyadi menegaskan jika tenaga kesehatan merupakan garda terdepan.
“Semua lembaga pemerintah merefocusing anggaran untuk covid ini. Ombudsman termasuk juga dipotong, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, tapi perlakuan pemerintah tidak benar,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti pengaduan tenaga kesehatan itu, Abyadi berencana akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan dan RS Pirngadi. Baca:Â Belum Terima Dana Insentif, Nakes RS Pirngadi Mengadu ke Ombudsman
“Saya kira apakah potensi korupsi kita minta penegak hukum untuk memproses ini. Negara ini sudah begitu berpikir keras untuk menghadapi covid ini, tiba-tiba ada pengelolaan seperti ini, saya kira itu tak benar. Kalau ada maladministrasi, kita minta atasan mereka memberikan sanksi,” tandasnya.
Sejumlah tenaga kesehatan yang menangis covid-18 di RS dr Pirngadi Medan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021) siang.
Para tenaga kesehatan itu datang untuk mengadukan permasalahannya yang tidak menerima insentif selama 7 bulan.
Seorang tenaga kesehatan, Buala Zendrato mengatakan Maret 2020 mereka dijanjikan menerima dana insentif selama menangani covid-19. Namun, hingga Februari 2021 mereka baru menerima insentif 2 bulan.
[ya]Â Nakes RS Pirngadi Belum Terima Insentif, Ombudsman Duga Ada Tata Kelola Tak Benar