LBH Medan Sebut SPP PTPN II Tidak Akan Beri Solusi Bagi Pensiunan
digtara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima surat dari Serikat Pekerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) sebagai dukungan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga mereka meminta untuk dilakukan pengosongan rumah yang ditempati puluhan tahun bagi karyawan pensiunan. LBH Medan Sebut SPP PTPN II Tidak Akan Beri Solusi Bagi Pensiunan
Baca Juga:
“Kami dari LBH Medan disurati oleh SPP PTPN II untuk beraudiensi dengan tujuan bahwa mereka mendukung proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal harus mengosongkan rumah tersebut,” jelas Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, MHum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan surat audiensi yang dilakukan oleh SPP PTPN II tidak akan memberikan solusi bagi pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya, dengan alasan mereka tidak mempunyai kebijakan penuh dari permasalahan yang dihadapi para pensiunan dan keluarga pensiun.
“Jelas masalah ini tidak ada solusi yang diberikan oleh para Serikat Pekerja Perkebunan PTPN II ini, walaupun Ketua Umum serikat ini hadir,” sebut Ali sebagai sapaan kawan-kawan di LBH Medan.
Ali menjelaskan terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat.
“Seharusnya turut mendukung dan menguatkan pensiunan tuk mendapatkan hak atas mendapatkan rumah dinas tersebut sesuai dengan PKB apabila tidak maka SPP PTPN II melanggar amanat dari para pekerja perkebunan yang tengah diemban saat ini sesuai PKB, bukan malah mendukung perbuatan melawan hukum,” ujar Ali.
Bahkan Ali tidak gentar walaupun pihak PTPN II mengutus para cukongnya untuk melakukan mediasi dengan cara apapun untuk memperlancarkan proyek Kota Deli Megapolitan yang merupakan proyek yang menyalahi hukum ini.
“Jelas bila pensiunan ini tidak menginginkan pindah rumah, maka pihak PTPN II sudah melakukan perlawanan hukum, bahkan proyek ini menyalahi aturan,” tutur Ali.
Menyinggung data yang dimiliki LBH Medan, Ali menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana triliunan rupiah ini akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya di beberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.
“Bayangkan proyek Kota Deli Megapolitan di lokasi Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara tentunya, saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran di lokasi proyek ini,” ucap Ali.
Menurut Ali, rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan, mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN II Kebun Helvetia.
“Kami himbau agar pihak PTPN II jangan mengganggu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan terutama pensiunan di Emplasmen PTPN II Kebun Helvetia, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli,” harapnya.
Bukan hanya itu saja, Ali meminta agar DPRD Provinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.
“Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi para Pensiunan karyawan PTPN II yang sudah puluhan tahun tinggal,” imbuhnya.
[ya]Â LBH Medan Sebut SPP PTPN II Tidak Akan Beri Solusi Bagi Pensiunan