Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga
digtara.com – LBH Medan sangat menentang peralihan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga. Sebab, Eks HGU dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga:
Hal itu juga berlaku di perumahan pensiunan Emplasemen Kebun Helvetia, Dusun 1 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli yang merupakan bagian dari Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.
Demikian diungkapkan Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Senin (22/2/2021). Dijelaskan Ali, berdasarkan SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus. Disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha, maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh negara.
Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia. Diketahui, kawasan selama berpuluh tahun sudah di tempati oleh Masidi, dan kawan-kawan yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan.
Dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.
Baca: Pengurus LBH dan Wanita FKPPI Dilantik, Gubsu : Organisasi ini Komponen Cadangan TNI Polri
“Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi dan lainnya merupakan termasuk Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain,” jelas Alinafiah.
Ali juga menjelaskan, bilapun mengikuti seleranya PTPN II, bahwa di Pasal 14 ayat (1) PP No. 40/1996, HGU diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan. Tapi saat ini, PTPN II mengalihkan sebahagian HGU untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan maka tidak sesuai peruntukan.
Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Propinsi Sumatera Utara tanggal 8 s/d 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan dilahan eks HGU.
Dimanfaatkan Mafia Tanah
Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah mencoba untuk mengambil keuntungan yang sangat besar mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh negara ini.
Ali menduga, upaya pengalihan tanah yang dikuasai negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan. Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya.
Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada masyarakat adat, pensiunan karyawan PTPN II. Serta, kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai dibeberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.
“Saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran dilokasi proyek Kota Deli Megapolitan kepada masyarat adat, pensiunan karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat,” beber Ali.
Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga