3 Tersangka Korupsi Pembangunan USB SLB di Nias Barat Ditahan Kejari Gunungsitoli
digtara.com – Tim penyidik kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di desa Onowaembu kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, Selasa 23 Februari 2021. Korupsi Pembangunan USB SLB
Baca Juga:
Hal itu dilakukan usai tersangka diperiksa selama 6 jam di kantor kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Para tersangka pun langsung dikenakan rompi oranye dan dijebloskan ke sel tahanan polres Nias.
Ketiga tersangka yang berinisial, ED (ketua komite), FD (sekretaris Komite), MD (bendahara komite) ditahan selama 20 Hari.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigasi di lapangan. Ditemukan ada penyimpangan dalam proses pembangunan USB SLB Negeri di desa Onowaembu Nias barat,” ujar kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoly.
Adapun hal itu menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Dikatakannya dengan alat bukti yang ada itu, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
Pembunuh Bocah dalam Karung di Nias Terungkap, Dendam Karena Kalah Pilkades
Empat Jenazah Korban Sriwijaya Air Asal Nias Diantar ke Kampung Halamannya
Pria Asal Nias Ini Menangis Histeris, Istri dan 3 Anaknya Penumpang Pesawat Sriwijaya Air
“Dengan 2 alat bukti yang kita dapatkan, maka kita telah tetapkan 3 orang tersangka sesuai Sprindik yang telah kita keluarkan pada 14 Januari 2021,” tutupnya.