Senin, 23 Desember 2024

Tangkap Ikan dengan Bom, Polisi Boyong 4 Nelayan

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Februari 2021 16:14 WIB
Tangkap Ikan dengan Bom, Polisi Boyong 4 Nelayan

digtara.com – Tim patroli gabungan Polairud Sikka dan PSDKP Flores Timur kembali menangkap kapal dan nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) di Perairan Kabupaten Sikka, NTT pada Sabtu (27/2/2021). Tangkap Ikan dengan Bom, Polisi Boyong 4 Nelayan

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh menyebutkan, awalnya saat tim melakukan patroli, tim memeriksa dan mengamankan 1 unit perahu motor tanpa nama yang diawaki oleh 3 orang dan 1 buah sampan yang diawaki 1 orang yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Ke-empat nelayan yang diamankan yakni Ansar (36), nelayan dan Arjun Hajral (17), pelajar yang merupakan warga Dusun Waturia, Desa Kolisia,  kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Sudahril  (17), pelajar dan Trisutrisno (30), nelayan yang juga warga kelurahan Wuring, Kabupaten Flores Timur.

Polisi juga menyita barang bukti 1 unit  perahu motor tanpa nama warna putih hijau, 1 buah sampan, 2 buah dayung, 1 gulung selang kompresor, 2 buah dacor selam, 1 buah korek api gas warna bening, bungkus rokok surya 12 dengan isi 2 batang rokok, 1 buah karung warna putih,  1 buah toples bening dan 424 jenis ikan campuran.

Awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka masih sering terjadi penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Tim patroli dengan menggunakan perahu karet ke lokasi dan memeriksa serta mengamankan 3 orang yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Mereka melanggar pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 45 tahun 209 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004.

“Sesuai pasal ini, para penangkap ikan dengan bom ini mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas unit  Polair Sikka untuk menunggu proses lebih lanjut,” tandasnya.

[ya]  Tangkap Ikan dengan Bom, Polisi Boyong 4 Nelayan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tangkap Ikan, Seorang Warga Tenggelam di Perairan Ndondo-Ende

Tangkap Ikan, Seorang Warga Tenggelam di Perairan Ndondo-Ende

Polairud Polda NTT kembali Tangkap Nelayan yang Tangkap Ikan Menggunakan Bom

Polairud Polda NTT kembali Tangkap Nelayan yang Tangkap Ikan Menggunakan Bom

Bawa Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Satu Kapal Diamankan Anggota Polairud Polda NTT

Bawa Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Satu Kapal Diamankan Anggota Polairud Polda NTT

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru