Pensiunan PTPN II Mendatangi DPRD Deli Serdang, Ketua Komisi I: Kami Akan Panggil Kades dan PTPN II
digtara.com – Puluhan pensiunan PTPN II melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (8/3/2021). Pensiunan PTPN II Mendatangi DPRD Deli Serdang, Ketua Komisi I: Kami Akan Panggil Kades dan PTPN II
Baca Juga:
Unjuk rasa itu dilakukan menyusul tidak diresponnya surat mereka yang dilayangkan ke DPRD Deli Serdang untuk bisa melakukan penyelesaian permasalahan pengosongan perumahan pensiunan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu.
Mereka melakukan aksi dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk untuk meminta Anggota DPRD Deli Serdang menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan PTPN II, bahwa para pensiunan harus mengkosongkan rumah.
“Yang terhormat Bapak Anggota Dewan, mohon perlindungannya bahwa rumah kami akan digusur, bahkan kami hanya mendapatkan tali asih sebesar 26 juta,” jelas Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.
Bahkan dijelaskan Masidi, dalam orasinya sejak puluhan tahun sudah menempati rumah, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi.
Maka pensiunan meminta kepada Anggota Dewan agar PTPN II tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.
“Pak Dewan sebagai wakil kami, tolonglah kami pak dewan para pensiunan dan para janda ini, yang membutuhkan pertolongan,” sebut Masidi.
LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, MHum mengungkapkan kedatangan mereka meminta kejelasan dari DPRD Deli Serdang khususnya Komisi I tentang lahan PTPN II yang ditempati oleh klein Masidi, dkk.
“Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum,” sebut Ali sapaan di LBH Medan.
Bahkan Ali menjelaskan sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.
“Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun ditempati oleh Masidi, dkk,” sebut Ali.
Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Serdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Megapolitan.
“Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. Sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan,” ujar Ali.
Setelah berorasi, Staf DPRD Deli Serdang mempersilakan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Rapat Komisi 1.
Dalam kesempatan tersebut para pensiunan dan LBH Medan diterima oleh Ketua Komisi I Imran Obos SE, Wakil Ketua Rahmadsyah SH dan Anggota, M Adami Sulaiman.
Dalam pertemuan itu, DPRD Deli Serdang akan memanggil pihak terkait hingga Kepala Desa setempat untuk meminta perjelas dalam permasalahan tersebut.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, hingga Kepala Desa, agar permasalahan ini ada titik terang,” tandas Ketua Komisi I, Imran Obos SE.
[ya]Â Pensiunan PTPN II Mendatangi DPRD Deli Serdang, Ketua Komisi I: Kami Akan Panggil Kades dan PTPN II