Jual Hewan Dilindungi, Seorang Pria Asal Langkat Ditangkap Polisi
digtara.com – Seorang pria berinisial Y (39) warga Jaringalus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Langkat. Jual Hewan Dilindungi, Seorang Pria Asal Langkat Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Pelaku diamankan lantaran memiliki, memelihara, menyimpan dan meniagakan hewan dilindungi jenis belangkas.
Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga mengatakan tersangka diamankan Jumat (12/3/2021). Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka kerap kali melakukan melakukan aksi jual beli belangkas.
“Jadi tersangka beli belangkas itu dari nelayan dan kemudian dijualnya kepada seseorang yang berada di Pangkalan Brandan Langkat,” ujarnya, Minggu (14/3/2021).
Saat ditangkap, lanjutnya, petugas juga mengamankan 42 belangkas hidup yang baru dibelinya dari nelayan dan disimpan tersangka di dalam bak piber.
“Kita amankan 42 belangkas dari tersangka. Rencananya belangkas ini akan dijualnya,” ujar Herman.
Selain itu, penangkapan tersangka juga sesuai dengan undang-undang nomor 40 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Tersangka jelas telah melanggar Undang-undang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sebelumya, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 13.30 wib Polres Langkat telah melakukan serah terima barang bukti belangkas hidup sebanyak 34 ekor kepada Tim BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya guna menjaga kelestariannya.
[ya] Jual Hewan Dilindungi, Seorang Pria Asal Langkat Ditangkap Polisi