Tingkatkan APBD, Pemkab Langkat Kejar Pajak MBLB dari Aktivitas Galian C
digtara.com – Pemkab Langkat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengejar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari aktivitas galian C berupa tanah timbun untuk proyek pembangunan jalan tol Binjai-Langsa. Langkat Kejar Pajak MBLB
Baca Juga:
Pajak aktivitas galian C diharapkan menjadi salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Langkat.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Langkat, Mariono SP, Rabu (25/3/2021), mengatakan, berdasarkan Perbup Nomor 3 Tahun 2011, besaran hitungan pajak MBLB dari aktivitas galian C berupa tanah timbun sebesar 20 persen dari harga dasar tanah timbun Rp7.500/meter kubik.
Dari data yang diperoleh Bapenda, kata Mariono, PT. HKI membutuhkan tanah timbun pembangunan jalan tol Binjai-Langsa sebesar 13.800.000 meter kubik.
Namun, sebut Mariono, semua kebutuhan tanah timbun tersebut tidak saja dari Langkat, tetapi sebagian diperoleh dari Kabupaten Deliserdang yakni estimasi sebesar 5.800.000 meter kubik.
Baca: Wapres Imbau Masyarakat Patuh Bayar Pajak dan Laporkan SPT Tepat Waktu
“Sesuai kesepakatan bersama antara Bapenda Langkat dengan PT. HKI, maka pihak PT. HKI bertanggung jawab memenuhi pajak tersebut. Dengan melakukan pemotongan pajak MBLB terhadap vendor yang mengelola para pengusaha sub kontrak yang memiliki izin galian C berupa tanah timbun,” ujarnya.
Mariono menyebutkan, satu minggu yang lalu pihaknya sudah menyurati pihak PT. HKI mengenai pungutan pajak MBLB tersebut. Namun surat tersebut belum dibalas oleh PT. HKI.
“Untuk pembayaran pajak MBLB, kami tidak bisa memberikan tenggat waktu,” ungkapnya.
Tingkatkan APBD, Pemkab Langkat Kejar Pajak MBLB dari Aktivitas Galian C