MUI Binjai: Suntik Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Dianjurkan Malam Hari
digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai menyatakan penyuntikan vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak membatakan ibadah puasa Ramadan. Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP-MUI) Kota Binjai, DR. HM. Jamil Siahaan, melalui Ketua Komisi Fatwa, H. Zulkarnain Asri Lc MA, Selasa (6/4/2021).
“Suntik vaksin di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Ini sesuai fatwa MUI pusat terkait vaksin COVID-19,” pungkasnya.
Zulkarnain menyebut, penyuntikan vaksin diperbolehkan saat puasa dikarenakan tindakan tersebut bersifat injeksi dan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengobatan.
“Inikan bentuk pengobatan. Hal ini juga baik untuk umat, jadi hal ini tidak membatalkan puasa,” ujarnya.
Apalagi menurutnya, cairan vaksin dimasukan ke dalam tubuh melalui pori-pori, bukan melalui lubang tubuh yang lumrah untuk memasukan makanan dan minuman, ataupun benda dan zat lainnya yang dapat membatalkan puasa.
“Tapi sebelum disuntik vaksin, mohon dicek dulu kesehatan kita. Kalau memang kondisi tubuh kita sedang tidak fit, lebih baik jangan. Lebih baik lagi menjalani suntik vaksin Covid-19 pada saat malam hari setelah berbuka puasa,” cetusnya.
Secara khusus Zulkarnain menyatakan, vaksin Covid-19 jenis Sinovac hukumnya halal dan aman untuk digunakan.
Hal ini berpedoman pada Fatwa MUI Nomor: 02 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero).
Sebaliknya, untuk vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca hukumnya haram. Namun vaksin ini tetap dapat digunakan saat kondisi darurat, yakni ketika vaksin yang halal tidak lagi tersedia, atau karena suatu pertimbangan tertentu.
“Pada dasarnya, kita dari MUI Kota Binjai sepenuhnya mengikuti keputusan MUI Pusat. Apalagi kita ketahui bersama, MUI Pusat memiliki lebih banyak ahli, serta sarana dan prasarana yang lengkap dan canggih,” tutur Zulkarnain.
MUI Binjai: Suntik Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Dianjurkan Malam Hari