Cegah Klaster Baru saat Ramadan, Bupati Langkat Tetapkan Aturan Baru
digtara.com – Pemerintah Kabupaten Langkat, menetapkan aturan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid – 19, saat ramadhan 1442 H/ 2021 M. Klaster Baru saat Ramadan
Baca Juga:
Aturan itu, kata Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi, disampaikan melalui surat edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.
“Surat edaran ini, juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama, saat ramadhan,” sebutnya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (7/4/2021).
Pertama, terang Syahmadi, menghimbau pegawai karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti salat tarawih dan tadarus al quran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.
Pelaksanaan shalat fardu maupun jumat, memperhatikan Prokes secara ketat. Antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri.
Baca: Lapas Langkat Gelar Razia, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang shalat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.
Sediakan Fasilitas Cuci Tangan
Bagi masjid maupun mushola, agar menggulung karpet, menyediakan hand sanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir.
“Selain itu, membersihkan lantai sholat menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal,” sebutnya.
Serta, tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal. Seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun tarawih keliling.
“Pawai obor atau takbir keliling, cukup dilakukan di masjid dan mushola, masing-masing,” pungkasnya.
Kedua, sambung Kadis Kominfo, menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban. Yakni pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe, yang buka pada siang hari.
Harus memasang tabir/penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan, selama bulan suci ramadhan.
Baca: Cuaca Buruk, Pencarian Korban Hanyut di Langkat Kembali Dihentikan
“Juga diminta tutup pada jam 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Stop Izin Keramaian
Juga, diminta tidak memberikan izin keramaian di kecamatan. Pengusaha SPBU, agen Elpiji dan penyedia sembilan bahan pokok, untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran.
“Serta tidak menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Selain itu, bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok, di tempat-tempat terbuka pada siang hari.
Bagi warga agar tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis, yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.
Ketiga, lanjut Syahmadi, Bupati juga menghimbau masyarakat, untuk tidak keluar rumah dan hanya keluar rumah, apabila ada keperluan penting, dan harus memakai masker.
Keempat, masih Syahmadi, diminta menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.
Baca: Hari Kedua Pencarian Korban Hanyut di Langkat, Tim Gunakan Perahu Rafting dan LCR
Terkahir, diminta membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta ditempat usaha masing-masing.
Berisi himbauan kepada masyarakat, untuk memuliakan kehadiran bulan Ramadhan, serta kewaspadaan penyebaran Covid-19.
Cegah Klaster Baru saat Ramadan, Bupati Langkat Tetapkan Aturan Baru