Komisi C DPRD Langkat Akan Panggil PT HKI Pemegang Proyek Tol Langkat-Aceh Terkait Galian C
digtara.com – Ketua Komisi C DPRD Langkat, Syamsul Rizal, rencananya akan memanggil pihak Hutama Karya Infrastruktur (HKI), selaku pemegang pengerjaan proyek jalan tol Langkat menuju Aceh. Proyek Tol Langkat-Aceh
Baca Juga:
Hal ini dilakukan terkait maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten tersebut. Sehingga hal ini perlu di pertanyakan kepada PT HKI agar mengetahui siapa saja vendor pemasok tanah galian yang bekerjasama dengan mereka.
“Kita wajib tau apakah pemasok tanah tanah galian C itu memiliki izin tambang secara resmi atau malah ilegal,” katanya, Rabu (21/4/2021).
Masih katanya, PT HKI merupakan perusahaan besar dan profesional, jadi memilih rekanan juga harus yang memiliki legalitas.
“Kan, PT HKI perusahaan besar, jadi pemasok tanah galian C ke proyek mereka harus lah tambang yang memiliki izin. Makanya kita akan segera panggil PT. HKI untuk mengetahuinya,” pungkasnya.
Baca: Tingkatkan APBD, Pemkab Langkat Kejar Pajak MBLB dari Aktivitas Galian C
Sebelumnya, komisi C DPRD Langkat sudah pernah mengingatkan pengusaha pertambangan galian golongan C untuk melengkapi semua berkas perizinan galian C.
“Kita sudah ingatkan pengusaha-pengusaha itu. Lagian izin itu untuk kemudahan mereka menjalin kerjasama dengan perusahaan besar. Jadi saya harap izin itu harus diurus,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Langkat, Yasir, menegaskan, kalau tidak satupun pengusaha pertambangan galian golongan C di Kecamatan Gebang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Di Kabupaten Langkat banyak tambang galian C yang tidak memiliki izin. Kalau di Kecamatan Gebang hampir seluruhnya tidak ada ini,” paparnya.
https://www.youtube.com/watch?v=sdlol8zx-rc
Komisi C DPRD Langkat Akan Panggil PT HKI Pemegang Proyek Tol Langkat-Aceh Terkait Galian C