Kasus Keracunan Minuman di PTPN II Batang Serangan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
digtara.com – Polisi masih mendalami dan mengumpulkan bukti terkait kasus keracunan di PTPN II kebun Kecamatan Barang Serangan, Kabupaten Langkat. Keracunan Minuman di PTPN II
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Kapolsek Padang Tualang, AKP. Tarmizi saat dikonfirmasi digtara.com, Jumat (23/4/21).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.
“Kasus masih dalam penyelidikan. Kita juga masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini,” pungkasnya.
Untuk saat ini, lanjut Tarmizi, pihaknya belum menetapkan seorang tersangka pun dalam peristiwa keracunan puluhan pekerja PTPN II itu.
“Kalau untuk tersangka belum ada yang kita tetapkan. Kita masih terus lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Baca: Temu Pisah Manajer Sambil Buka Puasa, 22 Warga PTPN II Keracunan
Sebagian korban sudah pulang ke rumah
Saat ini, sejumlah karyawan yang mendapatkan perawatan medis sudah kembali ke rumah masing-masing.
“Sebagian lagi masih di rumah sakit karena kondisinya belum memungkinkan untuk kembali ke rumah,” ujarnya.
Sebelumnya, sedikitnya 22 warga kebun PTPN II Barang Serangan, Kabupaten Langkat keracunan makanan kadaluarsa.
Peristiwa tersebut terjadi saat menghadiri acara temu pisah manajer baru dan lama, Rabu 21 April 2021, sekitar pukul 19.30 Wib. Acara tersebut juga dirangkai dengan berbuka puasa bersama yang dilaksanakan di aula PTPN II Kebun Batang Serangan.
Saat acara berlangsung, seluruh tamu undangan menyantap minuman dan makanan yang disediakan.
“Namun usai menyantap makanan dan minuman, tiba-tiba mereka pun mual dan muntah. Pengakuannya mual dan muntah itu setelah meminum campur sirup Marjan, Nata De Coco, Kerukan timun, es batu,” terang Tarmizi kepada digtara.com, Kamis kemarin.
Kemudian, lanjut Tarmizi, korban dibawa ke rumah sakit PTPN-II Tanjung Selamat guna mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.
Baca: Diduga Keracunan, Tiga Penambang Emas Ditemukan Tewas
Sementara, satu korban lainnya dirujuk ke rumah sakit Al Fuadi Binjai.
“Kita lakukan pengecekan di lokasi, dan ditemukan bahwa salah satu campuran minuman tersebut yaitu Nata De Coco sudah kadaluarsa dengan masa Exp 13.09.2020 dan saksi korban Des Maria Pasaribu mengaku membelinya sebelum tahun baru yang lalu,” pungkasnya.
Kasus Keracunan Minuman di PTPN II Batang Serangan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka