Polisi Cabut Pos Penyekatan, Mudik Lokal di Aceh Diperbolehkan

digtara.com – Polres Aceh Barat sejak Minggu, 9 Mei 2021, mulai mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan di daerah itu, setelah terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Polisi Cabut Pos Penyekatan, Mudik Lokal di Aceh Diperbolehkan
Baca Juga:
“Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,†kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat AKP Surya Purba di Meulaboh, Minggu malam.
Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5/2021) membolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta membolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran COVID-19.
Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran itu cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Ia menyebutkan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih dibolehkan dilayani oleh angkutan umum.
Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.
Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.
Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor, katanya, penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran itu gubernur juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
Ia juga menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat.
“Memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan COVID-19,” kata Surya seperti dilansir dari VIVA.
[ya]Â Polisi Cabut Pos Penyekatan, Mudik Lokal di Aceh Diperbolehkan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
