Terkonfirmasi Covid-19, Narapidana di NTT Meninggal di Rumah Sakit
digtara.com – PG (74), narapidana di Kabupaten Lembata, NTT meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit karena terkonfirmasi covid-19.
Baca Juga:
PG merupakan narapidana kasus pencabulan anak yang dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2016.
Yang bersangkutan dikenakan pidana 10 tahun dan denda Rp 100.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
PG meninggal pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 17.15 Wita di ruang isolasi covid 19 RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata.
PG, narapidana yang menjalani pidana sejak 18 Agustus 2016 dengan perhitungan sisa pidana murni 11 November 2024.
Kepala kantor wilayah Hukum dan HAM NTT, Merciana D Djone, SH yang dikonfimasi Jumat (14/5/2021) malam membenarkan kejadian ini.
Baca: 1.783 Narapidana di NTT Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 19 Orang Diantaranya Langsung Bebas
“Betul ada yang meninggal. Yang bersangkutan meninggal di RSU Lewoleba karena covid umur 74 tahun,” tandasnya.
Narapidana tersebut adalah salah satu dari 46 narapidana yang terkonfirmasi reaktif covid 19 setelah dilakukan test rapid antigen pada tanggal 1 Mei 2021 lalu.
Narapidana tersebut menjalani isolasi mandiri di Lapas Lewoleba sejak 1 Mei 2021.
Selama menjalani isolasi mandiri narapidana tersebut mengalami demam yang gejalanya hilang timbul.
Pada Minggu (9/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 wita narapidana PG dibawa ke ruang UGD RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter maka dokter merekomendasikan agar PG harus dirawat di ruang isolasi Covid 19.
Senin (10/5/2021), PG membutuhkan plasma darah konvalesen untuk penyembuhan.
Pihak Lapas Lewoleba berkoordinasi dengan keluarga dan pihak RSUD Lewoleba agar dapat berkomunikasi dengan PMI Kupang guna mendapat plasma darah.
Sesuai hasil koordinasi tersebut dijadwalkan pengiriman plasma tersebut akan dilakukan pada Jumat (14/5/2021) karena menyesuaikan dengan jadwal penyeberangan dari Kupang ke Kabupaten Lembata.
Baca: Sakit Mata Tak Kunjung Membaik, IRT Coba Bunuh Diri Pakai Parang di Kupang
Sambil menunggu plasma darah tersebut tim dokter tetap mengupayakan perawatan semaksimal mungkin dengan obat-obatan serta fasilitas yang ada.
“Karena usia yang sudah tua dan adanya penyakit bawaan seperti hipertensi, asam urat dan lambung sehingga membuat kondisi PG semakin memburuk,” tandasnya.
Narapidana PG tersebut menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (13/5/2021) pukul 17.15 Wita dan dilakukan penguburan sesuai dengan protokol covid-19.
Jumat (14/5/2021) sekitar pukul 01.17 wita dini hari, jenazah covid-19 dimakamkan di Pekuburan Umum Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
PG merupakan warga Lodoblolong, Desa Lodotodokowa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT.
Proses pemakaman pun dikawal Kasat Sabhara Polres Lembata AKP Ola Angin Leonardus dan KBO Sabhara Polres Lembata IPDA Nicodemus Nusa bersama anggota serta anggota Polsek Nubatukan.
Terkonfirmasi Covid-19, Narapidana di NTT Meninggal di Rumah Sakit